Masyarakat diminta lebih teliti saat membeli beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi. Pemerintah menemukan puluhan merek yang diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sebagaimana tercantum pada label kemasan.
Temuan tersebut disampaikan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dari 27 merek yang diperiksa, sebanyak 25 merek dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pemeriksaan dilakukan melalui empat laboratorium yang disebut pemerintah kredibel.
Pemerintah kemudian memerintahkan penarikan produk-produk tersebut dari pasaran. Selain itu, produsen yang terkait dengan temuan tersebut dapat menghadapi pencabutan izin dan proses hukum sesuai hasil penyelidikan.
Apa Itu Beras Fortifikasi?
Beras fortifikasi pada dasarnya merupakan beras yang ditambahkan zat gizi tertentu untuk meningkatkan kandungan nutrisinya.
Program tersebut ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan mikronutrien masyarakat. Karena itu, kandungan yang tercantum pada label menjadi bagian penting yang harus sesuai dengan produk yang diterima konsumen.
Masalah muncul setelah pemerintah menemukan produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi ternyata tidak memenuhi kandungan sebagaimana klaim pada kemasannya.
Amran menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan peralihan dari beras premium menjadi produk yang diberi label fortifikasi. Setelah diuji di laboratorium, sebagian produk tersebut disebut tidak sesuai dengan label.
Bagaimana Cara Membedakan Beras Fortifikasi?
Temuan ini membuat konsumen perlu lebih berhati-hati. Secara kasatmata, kandungan fortifikasi tidak selalu dapat dipastikan hanya dengan melihat bentuk atau warna beras.
Karena itu, konsumen sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Periksa label pada kemasan
Pastikan informasi mengenai jenis beras, kandungan gizi, berat bersih, produsen, serta informasi perizinan tercantum dengan jelas.
Label kemasan menjadi salah satu informasi penting untuk mengetahui produk yang dibeli.
2. Jangan hanya terpaku pada harga
Harga tinggi tidak otomatis menunjukkan sebuah produk memiliki kandungan gizi lebih baik.
Dalam temuan pemerintah, terdapat beras yang dipasarkan dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga beras pada umumnya. Amran menyebut ada produk yang dijual hingga Rp57.000 per kilogram.
3. Cek informasi produsen dan kemasan
Konsumen dapat mencermati identitas produsen, informasi produk, serta kondisi kemasan sebelum membeli.
Jika terdapat informasi yang meragukan atau kemasan terlihat tidak wajar, konsumen dapat memilih produk lain dan melaporkannya kepada otoritas terkait.
4. Jangan menjadikan warna beras sebagai satu-satunya patokan
Beras fortifikasi tidak dapat dipastikan keasliannya hanya dari tampilan fisik. Kandungan mikronutrien merupakan sesuatu yang perlu diverifikasi melalui pengujian.
Dengan demikian, konsumen tidak disarankan membuat kesimpulan hanya berdasarkan warna, bentuk, atau ukuran butiran beras.
25 Merek Masuk Temuan Pemerintah
Kementerian Pertanian menyampaikan 25 merek yang dinyatakan TMS menggunakan kode atau inisial dalam pengumuman pemerintah.
Daftar tersebut meliputi WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR.
Pencantuman inisial tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa seluruh produk dengan merek tertentu di pasaran telah terbukti melakukan pelanggaran. Status hukum dan tindak lanjut terhadap masing-masing produsen masih menjadi bagian dari proses pemerintah.
Dugaan Kerugian Konsumen Capai Rp89 Triliun
Selain persoalan kandungan, pemerintah menyoroti perbedaan harga yang dinilai membebani masyarakat.
Amran memperkirakan dugaan kerugian konsumen dari persoalan beras fortifikasi tersebut mencapai Rp89 triliun. Angka itu masih merupakan estimasi pemerintah dan proses hukum tetap berjalan.
Pemerintah juga menyebut biaya penambahan mikronutrien relatif kecil dibandingkan selisih harga yang ditemukan di pasar. Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan pemerintah mengambil langkah penertiban.
Konsumen Diminta Tidak Mudah Percaya Klaim pada Kemasan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumen perlu lebih kritis terhadap klaim produk pangan, khususnya produk yang menawarkan nilai tambah berupa kandungan gizi tertentu.
Untuk memastikan kandungan fortifikasi, pemeriksaan laboratorium menjadi metode yang lebih dapat diandalkan dibandingkan sekadar mengamati tampilan beras.
Pemerintah saat ini mengambil langkah penarikan terhadap produk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat serta menyiapkan proses lanjutan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Bagi masyarakat, langkah paling aman adalah memilih produk dengan informasi kemasan yang jelas, memperhatikan legalitas dan identitas produsennya, serta mengikuti daftar dan informasi resmi pemerintah terkait produk yang sedang ditarik dari peredaran.












