Outsourcing Hanya untuk 4 Pekerjaan, Selebihnya Dilarang

Lifestyle4 Views

Wacana pembatasan sistem outsourcing kembali mengemuka. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal mengusulkan agar penggunaan tenaga kerja alih daya hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang. Di luar itu, perusahaan diminta tidak lagi menggunakan skema outsourcing.

Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan guna membahas kemungkinan revisi aturan pekerja alih daya yang saat ini berlaku. Menurut Said, pembatasan diperlukan untuk memberikan kepastian kerja sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap jutaan pekerja yang selama ini berada dalam sistem outsourcing.

Dalam usulannya, Said Iqbal menyebut hanya pekerjaan yang bersifat penunjang yang masih dapat menggunakan tenaga kerja alih daya. Empat bidang tersebut meliputi:

  • Petugas keamanan (security)
  • Pengemudi atau sopir (driver)
  • Jasa penyedia makanan atau katering
  • Petugas kebersihan (cleaning service)

Menurutnya, keempat bidang tersebut tidak berkaitan langsung dengan proses bisnis utama perusahaan sehingga masih memungkinkan dikelola melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Sementara pekerjaan lain yang menjadi bagian inti operasional perusahaan seharusnya dikerjakan oleh pekerja yang memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan pengguna jasa.

Said menilai usulan tersebut sejalan dengan keinginan Presiden yang dalam berbagai kesempatan menyampaikan harapan agar praktik outsourcing dapat dikurangi bahkan dihapuskan. Namun karena kebutuhan dunia usaha masih beragam, pembatasan pada sektor-sektor tertentu dianggap sebagai jalan tengah yang realistis.

Ia menegaskan bahwa reformasi sistem ketenagakerjaan harus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Karena itu, pembahasan revisi regulasi perlu dilakukan melalui dialog antara pemerintah, serikat pekerja, dan kalangan pengusaha.

Selain membatasi jenis pekerjaan, Said Iqbal juga mengusulkan perbaikan status hubungan kerja bagi pekerja alih daya. Menurutnya, pekerja outsourcing harus memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, baik sebagai pekerja kontrak maupun pekerja tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari praktik ketidakpastian status kerja yang selama ini sering menjadi keluhan pekerja. Dengan adanya kejelasan hubungan kerja, hak-hak pekerja seperti upah, jaminan sosial, pesangon, dan perlindungan hukum diharapkan dapat lebih terjamin.

Jika usulan ini diakomodasi dalam revisi regulasi, dampaknya diperkirakan cukup besar bagi dunia industri. Banyak perusahaan selama ini mengandalkan tenaga outsourcing tidak hanya untuk pekerjaan penunjang, tetapi juga pada berbagai fungsi operasional lainnya.

Pembatasan yang lebih ketat berpotensi mendorong perusahaan melakukan penyesuaian struktur tenaga kerja dan meningkatkan jumlah pekerja yang direkrut secara langsung. Di sisi lain, kalangan buruh menilai kebijakan tersebut dapat menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian kerja dan mengurangi praktik kerja yang dianggap merugikan pekerja.

Hingga kini, usulan revisi aturan outsourcing masih dalam tahap pembahasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah akan menampung berbagai masukan sebelum memutuskan apakah perubahan regulasi diperlukan atau tidak.

Apabila gagasan tersebut mendapat dukungan dan masuk ke dalam regulasi baru, maka sistem outsourcing di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Bukan hanya menyangkut jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan dan kepastian kerja bagi jutaan pekerja di berbagai sektor industri.